PROFIL DEWAN MAHASISWA
Dewan
Mahasiswa merupakan organisasi intra kampus sebagai lembaga eksekutif di
tingkat Perguruan Tinggi/Universitas. Dewan Mahasiswa memiliki fungsi dalam
upaya pengembangan intelektual, keterampilan, kepemimpinan serta manajemen mahasiswa
Perguruan Tinggi/Universitas. Selain itu Dewan Mahasiswa juga berfungsi menjadi
fasilitator dalam menyalurkan aspirasi baik dari mahasiswa secara langsung
maupun dari organisasi tingkat jurusan. Dewan Mahasiswa memegang peran sebagai
coordinator organisasi mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan yang dilaksanakan.
Dewan
Mahasiswa, selanjutnya disingkat DEMA yang bertugas melaksanakan
ketetapan-ketetapan musyawarah perwakilan mahasiswa Perguruan
Tinggi/Universitas. Peran serta DEMA sangatlah penting dalam kehidupan kampus,
dimana keberadaannya menjadi wadah dalam mengakomodir segala bentuk kegiatan
kemahasiswaan ataupun terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus.
Status Dewan Mahasiswa
adalah:
1.
Organisasi DEMA yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan
tingkat Perguruan Tinggi/Universitas
2. Subsistem kelembagaan
non-struktural tingkat Perguruan Tinggi/Universitas
Fungsinya adalah:
1.
Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan.
3.
Sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat Perguruan
Tinggi/Universitas
Dalam melaksanakan fungsinya,
DEMA bertugas:
1.
Menjabarkan dan melaksanakan program organisasi dan ketetapan Senat
Mahasiswa dalam bentuk program kerja.
2.
Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di
tingkat Perguruan Tinggi/Universitas
3.
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan
kemahasiswaan.
Pertanggungjawaban Dewan
Mahasiswa :
1.
DEMA menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam sidang
paripurna SEMA.
2. Sebagai subsistem kelembagaan
non-struktural di tingkat Perguruan Tinggi/Universitas, DEMA bertanggung jawab
kepada Ketua/Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.